InfoCreate an account or log in to access more pages.
InfoCreate an account or log in to access more pages.
InfoCreate an account or log in to access more pages.
Back to 1
Author @mujirin Verifier - Public Public AI enabled
Back to 1 Verify Mark as read Debunk me Versions Exports locked Locked
Log in to access more pages. Create an account or log in to continue reading more pages.
Log in

Pendahuluan

Ratu Sinuhun menarik bukan hanya karena ia dikenang sebagai perempuan penting dalam lingkungan Kesultanan Palembang. Ia menarik karena namanya berada di persimpangan beberapa dunia sekaligus: dunia kekuasaan istana, dunia adat, dunia Islam, dunia keluarga, dunia desa, dunia ekonomi, dan dunia hukum. Melalui tokoh ini, kita dapat bertanya dengan lebih tajam: bagaimana sebuah masyarakat mengubah kebiasaan hidup sehari-hari menjadi aturan? Siapa yang berwenang merumuskan aturan itu? Bagaimana perempuan hadir dalam sejarah hukum: hanya sebagai pihak yang diatur, atau juga sebagai pihak yang ikut membentuk norma?

Buku ini berangkat dari Simbur Cahaya, himpunan aturan yang dalam ingatan sejarah Palembang sering dikaitkan dengan Ratu Sinuhun. Kita perlu segera berhati-hati. “Dikaitkan” tidak sama dengan “terbukti seluruhnya ditulis sendiri oleh”. Dalam sejarah, terutama sejarah hukum lokal, sebuah teks sering lahir melalui proses panjang: ada kebiasaan yang sudah hidup, ada keputusan penguasa, ada penyesuaian dengan agama, ada perubahan redaksi, ada penyalinan, dan kemudian ada pencatatan oleh administrasi kolonial. Karena itu, buku ini tidak akan memperlakukan Ratu Sinuhun hanya sebagai nama yang dipuja, tetapi sebagai pintu masuk untuk memahami bagaimana hukum, kekuasaan, dan gender bekerja dalam masyarakat Nusantara.

Sejarah hukum perempuan berarti kajian tentang hubungan antara perempuan dan hukum dalam waktu yang panjang. “Hukum” di sini tidak hanya berarti undang-undang negara modern. Pada abad ke-17, negara Indonesia belum ada, dan bentuk kekuasaan politik tidak sama dengan negara nasional masa kini. Hukum dapat hadir sebagai adat, titah penguasa, norma agama, keputusan pejabat lokal, kesepakatan komunitas, atau aturan tertulis yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa. Misalnya, aturan tentang perkawinan bukan sekadar urusan pribadi dua orang. Aturan itu dapat menyangkut keluarga besar, harta, kehormatan, tanggung jawab sosial, dan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Kata “adat” perlu dipahami dari dasar. Adat adalah kebiasaan, tata cara, nilai, dan aturan sosial yang dianggap wajar serta mengikat oleh suatu komunitas. Namun adat bukan sesuatu yang beku. Adat dapat berubah ketika masyarakat menghadapi agama baru, perdagangan, perpindahan penduduk, konflik politik, atau pemerintahan kolonial. Para sarjana hukum adat telah lama menunjukkan bahwa “adat” bukan sekadar kebiasaan mentah, melainkan dapat menjadi dasar pengaturan sosial dan penyelesaian sengketa; pada saat yang sama, pemahaman tentang adat banyak dibentuk ulang oleh administrasi dan pengetahuan kolonial (Hooker 1978; Burns 2004). Contohnya sederhana: jika suatu komunitas memiliki kebiasaan bahwa sengketa keluarga diselesaikan oleh tetua kampung, kebiasaan itu dapat menjadi aturan yang lebih tetap ketika ditulis, diberi sanksi, dan dihubungkan dengan kewenangan penguasa.

Di sinilah Simbur Cahaya menjadi penting. Ia memperlihatkan usaha untuk menata kehidupan sosial dengan lebih terstruktur. Dalam teks hukum semacam ini, kita dapat menemukan aturan tentang keluarga, perkawinan, pelanggaran kesusilaan, denda, kewajiban sosial, dan hubungan masyarakat dengan penguasa. Tetapi kita tidak boleh membacanya seperti membaca undang-undang modern. Undang-undang modern biasanya lahir dari lembaga negara yang jelas, dengan prosedur pembentukan yang terdokumentasi. Teks hukum lokal seperti Simbur Cahaya sering memuat lapisan yang lebih rumit: sebagian berasal dari adat, sebagian mencerminkan kepentingan politik, sebagian dipengaruhi nilai Islam, dan sebagian mungkin mengalami penyusunan ulang pada masa kemudian.

Palembang sendiri bukan ruang yang terpisah dari dunia luar. Pada abad ke-17 dan ke-18, wilayah Sumatra tenggara berada dalam jaringan politik dan perdagangan yang menghubungkan sungai, pedalaman, pesisir, dunia Melayu, Jawa, serta jalur niaga yang lebih luas. Kajian Barbara Watson Andaya tentang Sumatra tenggara menunjukkan pentingnya hubungan antara kekuasaan, perdagangan, sungai, dan masyarakat pedalaman dalam sejarah Palembang dan sekitarnya (Andaya 1993). Anthony Reid juga menggambarkan Asia Tenggara pada masa 1450–1680 sebagai kawasan yang sangat dinamis karena perdagangan, urbanisasi, perubahan keagamaan, dan pembentukan kekuasaan regional (Reid 1988; Reid 1993). Dengan latar ini, kebutuhan akan aturan bukanlah hal kecil. Ketika perdagangan berkembang, penduduk berpindah, hasil bumi mengalir dari pedalaman ke pusat, dan kekuasaan istana ingin menjaga keteraturan, hukum menjadi alat untuk menghubungkan kehidupan sehari-hari dengan struktur politik yang lebih besar.

Salah satu hubungan penting dalam buku ini adalah hubungan antara Uluan dan Iliran. Secara sederhana, Uluan menunjuk wilayah hulu atau pedalaman, sedangkan Iliran menunjuk wilayah hilir, pusat kekuasaan, dan kawasan yang lebih dekat dengan sungai besar serta pusat perdagangan. Dalam banyak masyarakat sungai, hubungan hulu-hilir bukan hanya hubungan geografis. Ia juga hubungan ekonomi dan politik. Dari hulu datang hasil bumi, tenaga kerja, dan jaringan komunitas desa. Dari hilir datang perintah, simbol kekuasaan, pasar, dan kadang-kadang tekanan administrasi. Jika sebuah aturan berlaku di wilayah Uluan tetapi dikaitkan dengan pusat Palembang, maka kita sedang melihat hukum sebagai jembatan antara istana dan masyarakat lokal.

Buku ini juga mengajak pembaca memahami hubungan antara adat dan Islam secara hati-hati. Dalam banyak pembicaraan populer, adat dan Islam sering digambarkan seolah-olah selalu bertentangan. Kenyataannya lebih rumit. Dalam masyarakat Muslim di berbagai wilayah Indonesia, norma adat dan norma Islam sering berunding, saling menyesuaikan, dan membentuk praktik hukum yang khas. John R. Bowen menunjukkan bahwa perdebatan tentang Islam, adat, dan hukum di Indonesia tidak dapat dipahami sebagai pertarungan sederhana antara agama dan tradisi, karena keduanya sering dipakai bersama dalam penalaran sosial dan hukum (Bowen 2003). Misalnya, suatu komunitas dapat memakai istilah dan nilai Islam untuk memperkuat aturan perkawinan, tetapi tetap mempertahankan cara adat dalam musyawarah keluarga atau pembayaran denda.

Pertanyaan utama buku ini adalah: di mana posisi perempuan dalam semua proses itu?

Untuk menjawabnya, kita perlu membedakan dua hal. Pertama, perempuan sebagai objek hukum. Artinya, perempuan menjadi pihak yang diatur oleh norma: dalam perkawinan, perceraian, kesusilaan, warisan, kehormatan keluarga, atau perlindungan dari kekerasan. Kedua, perempuan sebagai subjek hukum dan agen sejarah. “Subjek hukum” berarti pihak yang diakui mempunyai kedudukan dalam hukum, misalnya dapat memiliki hak, memikul kewajiban, menjadi pihak dalam sengketa, atau memperoleh perlindungan. “Agen sejarah” berarti pelaku yang ikut memengaruhi jalannya peristiwa, bukan sekadar korban atau penonton. Jika Ratu Sinuhun dikaitkan dengan penyusunan atau penggerakan norma hukum, maka ia membuka ruang untuk membayangkan perempuan bukan hanya sebagai pihak yang dikenai aturan, tetapi juga sebagai figur yang dapat memberi bentuk pada aturan.

Namun membaca perempuan dalam sejarah memerlukan ketelitian. Kita tidak boleh langsung memakai ukuran masa kini untuk menghakimi masa lalu tanpa memahami konteksnya. Kesalahan seperti itu disebut anakronisme, yaitu menempatkan gagasan, nilai, atau kategori dari suatu masa ke masa lain yang belum tentu mengenalnya dengan cara yang sama. Misalnya, jika kita langsung bertanya apakah Ratu Sinuhun adalah “feminis” dalam pengertian gerakan politik modern, pertanyaan itu dapat menyesatkan. Istilah dan gerakan feminisme modern memiliki sejarah tersendiri. Pertanyaan yang lebih hati-hati adalah: bentuk kekuasaan apa yang mungkin dimiliki perempuan elite pada masa itu? Bagaimana aturan hukum menempatkan perempuan? Apakah ada ruang bagi perempuan untuk melindungi kepentingan keluarga, kehormatan, harta, atau komunitas? Apakah perlindungan terhadap perempuan berjalan bersama dengan kontrol terhadap tubuh dan perilaku perempuan?

Di sini konsep gender membantu kita. Gender bukan sekadar jenis kelamin biologis. Gender adalah cara masyarakat memberi makna pada perbedaan perempuan dan laki-laki, lalu menghubungkannya dengan peran, kewajiban, kehormatan, pekerjaan, kekuasaan, dan hukum. Joan W. Scott menjelaskan gender sebagai kategori analisis sejarah yang berguna karena ia membantu kita melihat bagaimana perbedaan seksual diberi makna sosial dan dipakai dalam relasi kuasa (Scott 1986). Contohnya, jika sebuah aturan memberi sanksi berat pada pelanggaran yang menyangkut kehormatan perempuan, kita perlu bertanya dua hal sekaligus: apakah aturan itu melindungi perempuan dari kekerasan atau pelecehan, dan apakah aturan itu juga mengontrol tubuh perempuan demi nama baik keluarga atau komunitas?

Pertanyaan semacam itu tidak selalu menghasilkan jawaban tunggal. Satu aturan dapat mengandung perlindungan dan kontrol sekaligus. Misalnya, denda terhadap laki-laki yang melanggar kehormatan seorang perempuan dapat dilihat sebagai pengakuan bahwa perempuan dan keluarganya mengalami kerugian sosial. Tetapi pada saat yang sama, jika kehormatan perempuan terutama dipahami sebagai milik keluarga atau komunitas, maka perempuan mungkin tidak sepenuhnya diperlakukan sebagai pribadi otonom. Membaca sejarah hukum perempuan berarti sanggup memegang dua sisi ini tanpa tergesa-gesa menyederhanakannya.

Buku ini juga akan memakai gagasan interseksionalitas secara hati-hati. Interseksionalitas adalah cara melihat bahwa pengalaman seseorang tidak hanya ditentukan oleh satu identitas, misalnya perempuan saja, tetapi juga oleh kelas sosial, status keluarga, agama, etnisitas, kedudukan politik, usia, dan lokasi geografis. Kimberlé Crenshaw memperkenalkan istilah ini dalam kritik terhadap hukum dan teori diskriminasi yang sering gagal melihat pengalaman perempuan kulit hitam secara utuh karena hanya memakai satu kategori identitas pada satu waktu (Crenshaw 1989). Dalam konteks buku ini, perempuan istana, perempuan pedalaman, perempuan dari keluarga pemuka adat, perempuan biasa, istri, janda, anak perempuan, dan budak atau orang bergantung tentu tidak berada pada posisi sosial yang sama. Karena itu, “perempuan Nusantara” tidak boleh dibayangkan sebagai kelompok tunggal yang memiliki pengalaman seragam.

Mengapa semua ini penting bagi Indonesia modern?

Jawabannya sederhana tetapi mendalam: sejarah hukum Indonesia tidak dimulai ketika negara Indonesia merdeka. Jauh sebelum negara nasional terbentuk, masyarakat di berbagai wilayah Nusantara telah memiliki cara untuk mengatur keluarga, tanah, perdagangan, kekuasaan, dan penyelesaian sengketa. Naskah hukum lokal, termasuk tradisi hukum dari Sumatra, menunjukkan bahwa masyarakat Nusantara memiliki warisan pemikiran hukum yang kaya. Kajian Uli Kozok atas Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, misalnya, memperlihatkan bahwa tradisi tulis hukum di Sumatra memiliki akar yang penting dan tidak dapat direduksi menjadi bayangan dari hukum Eropa modern (Kozok 2006). Dengan membaca Simbur Cahaya dan Ratu Sinuhun secara kritis, kita ikut memperluas peta sejarah hukum Indonesia: dari istana ke desa, dari laki-laki elite ke perempuan, dari hukum negara ke hukum lokal, dari arsip kolonial ke ingatan masyarakat.

Tetapi buku ini tidak akan romantis. Menghargai warisan lokal tidak berarti menutup mata terhadap masalah di dalamnya. Hukum lokal dapat melindungi, tetapi juga dapat membatasi. Adat dapat memberi identitas, tetapi juga dapat membenarkan hierarki. Islam dapat menjadi sumber keadilan sosial, tetapi praktik sosial yang mengatasnamakannya dapat berbeda-beda. Kekuasaan perempuan elite dapat membuka ruang agensi, tetapi tidak otomatis berarti semua perempuan memperoleh kedudukan setara. Kolonialisme dapat mencatat adat, tetapi pencatatan itu sering mengubah makna adat sesuai kepentingan administrasi kolonial. Peter Burns menunjukkan bahwa konsep-konsep hukum di Indonesia modern banyak dipengaruhi oleh warisan pengetahuan kolonial, termasuk cara kolonial mengklasifikasikan dan mengelola adat (Burns 2004).

Karena itu, sikap dasar buku ini adalah hormat sekaligus kritis. Hormat, karena Ratu Sinuhun dan Simbur Cahaya adalah bagian dari warisan intelektual lokal yang layak dipelajari dengan serius. Kritis, karena sejarah tidak cukup dibangun dari kebanggaan, legenda, atau kutipan yang diulang tanpa pemeriksaan. Kita perlu bertanya tentang sumber, redaksi naskah, konteks politik, kepentingan penulis, perubahan tafsir, dan suara siapa yang hadir atau hilang.

Bab-bab berikutnya akan bergerak bertahap. Mula-mula kita akan bertanya mengapa Ratu Sinuhun penting bagi sejarah hukum perempuan. Lalu kita akan belajar cara membaca sejarah hukum: bagaimana membedakan sumber primer, naskah, arsip kolonial, tradisi lisan, legenda, dan tafsir. Setelah itu, kita akan memasuki Palembang abad ke-17, memahami Kesultanan Palembang, membaca Simbur Cahaya sebagai teks hukum dan ingatan sosial, lalu menelaah hubungan adat, Islam, gender, sanksi, ekonomi, Uluan-Iliran, kolonialisme, dan warisan hukum Indonesia.

Tujuan akhirnya bukan sekadar mengetahui nama Ratu Sinuhun. Tujuan yang lebih besar adalah memperoleh cara membaca masa lalu Indonesia dengan lebih adil dan lebih teliti. Adil, karena perempuan dan hukum lokal sering ditempatkan di pinggir sejarah besar. Teliti, karena setiap klaim tentang masa lalu harus diperiksa melalui sumber dan konteksnya. Jika dua sikap ini berjalan bersama, Ratu Sinuhun tidak hanya menjadi tokoh yang dikenang, tetapi juga menjadi jalan untuk memahami kekuatan perempuan Nusantara sepanjang masa.

References

Andaya, Barbara Watson. 1993. To Live as Brothers: Southeast Sumatra in the Seventeenth and Eighteenth Centuries. Honolulu: University of Hawaiʻi Press.

Bowen, John R. 2003. Islam, Law, and Equality in Indonesia: An Anthropology of Public Reasoning. Cambridge: Cambridge University Press.

Burns, Peter. 2004. The Leiden Legacy: Concepts of Law in Indonesia. Leiden: KITLV Press.

Crenshaw, Kimberlé. 1989. “Demarginalizing the Intersection of Race and Sex: A Black Feminist Critique of Antidiscrimination Doctrine, Feminist Theory and Antiracist Politics.” University of Chicago Legal Forum 1989 (1): 139–167.

Hooker, M. B. 1978. Adat Law in Modern Indonesia. Kuala Lumpur: Oxford University Press.

Kozok, Uli. 2006. Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah: Naskah Melayu yang Tertua. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Reid, Anthony. 1988. Southeast Asia in the Age of Commerce, 1450–1680. Volume One: The Lands Below the Winds. New Haven: Yale University Press.

Reid, Anthony. 1993. Southeast Asia in the Age of Commerce, 1450–1680. Volume Two: Expansion and Crisis. New Haven: Yale University Press.

Scott, Joan W. 1986. “Gender: A Useful Category of Historical Analysis.” The American Historical Review 91 (5): 1053–1075.

τ TheoryTrace