Log in to access more pages.
Create an account or log in to continue reading more pages.
Log in
Daftar isi
Ratu Sinuhun dan Hukum Perempuan Nusantara
Memahami kekuasaan, adat, Islam, gender, dan warisan hukum lokal dari Palembang abad ke-17 hingga Indonesia modern
Baca setiap bagian secara berurutan. Setiap judul dapat dibuka sebagai dokumen TheoryTrace.
- Cover1
- Hak cipta2
- Petunjuk membaca buku ini3
- Pendahuluan4
- Bab 1: Mengapa Ratu Sinuhun Penting bagi Sejarah Hukum Perempuan5
- Bab 2: Cara Membaca Sejarah Hukum Perempuan6
- Bab 3: Palembang Abad ke-17 dalam Peta Politik Nusantara7
- Bab 4: Ratu Sinuhun, Kesultanan Palembang, dan Legitimasi Kekuasaan8
- Bab 5: Simbur Cahaya sebagai Teks Hukum dan Ingatan Sosial9
- Bab 6: Dari Norma Hidup ke Aturan Tertulis10
- Bab 7: Adat, Islam, dan Tata Hukum Palembang11
- Bab 8: Perempuan sebagai Subjek Hukum dan Penggerak Norma12
- Bab 9: Perkawinan, Keluarga, dan Relasi Gender dalam Simbur Cahaya13
- Bab 10: Sanksi, Denda, dan Keadilan dalam Masyarakat Lokal14
- Bab 11: Uluan, Iliran, dan Hubungan Pusat dengan Daerah15
- Bab 12: Ekonomi, Tanah, dan Keteraturan Sosial16
- Bab 13: Kehormatan, Tubuh, dan Perlindungan Sosial Perempuan17
- Bab 14: Membandingkan Ratu Sinuhun dengan Perempuan Berkuasa di Nusantara18
- Bab 15: Hukum Lokal Menghadapi Kolonialisme19
- Bab 16: Politik Pengetahuan Kolonial tentang Adat dan Perempuan20
- Bab 17: Warisan Simbur Cahaya dalam Sejarah Hukum Indonesia21
- Bab 18: Membaca Ratu Sinuhun dengan Perspektif Gender Kontemporer22
- Bab 19: Perdebatan, Keterbatasan Sumber, dan Pertanyaan Terbuka23
- Bab 20: Menulis Ulang Sejarah Hukum Perempuan Nusantara24
- Penutup25